Seluma, Prosedur pelayanan pengurusan surat menyurat yang diberlakukan oleh aparat Pemerintah Desa (Pemdes) Bukit Peninjauan II adalah mengisi formulir, membawa pengantar dari kepala dusun, membawa fotokopi Kartu Keluarga dan KTP serta berbagai syarat lainnya. Apabila semua syarat yang dibawa sudah lengkap, Aparat Pemerintah Desa akan memberi pelayanan dalam surat menyurat atau administrasi kependudukan. Maknanya adalah Aparat Pemerintah Desa dapat menyelesaikan pekerjaan dengan baik sesuai dengan ketentuan dan harapan masyarakat, sehingga masyarakat menilai bahwa tingkat penyelesaian pekerjaan oleh Aparat Pemerintah Desa adalah baik. Masyarakat juga mempercayai bahwa Aparat Pemerintah Desa dapat memberikan pelayanan secara profesional. Aparat Pemerintah Desa mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan dan pembuatan surat menyurat atau admnistrasi lain. Aparat Pemerintah Desa tidak mengulur-ulur waktu dan mempersulit prosedur pelayanan berbagai keperluan dan urusan masyarakat.
Adapun syarat-syarat yang harus dilengkapi yaitu :
1. Foto copy KTP ;
2. Foto copy KK ;
3. Foto copy bukti lunas pajak ;
4. Surat pengantar dari kepala dusun setempat ;
5. Surat-surat lain yang diperlukan.
Demikian mekanisme dan syarat-syarat yang harus dilengkapi dalam membuat atau mengurus surat menyurat ke Desa bukit Peninjauan II, harapan kami dengan website ini dapat mempermudah masyarakat desa dalam mendapatkan informasi Desa.